Sunday, October 25, 2015

Macam Macam Badan Usaha





'Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.

Macam-macam Badan Usaha

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
  1. Perjan
    Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

  2. Perum
    Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

  3. Persero
    Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

Kelebihan BUMN :

  • Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
  • Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
  • Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
  • Salah satu sumber pendapatan negara.
  • Organisasi disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
  • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
  • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
  • Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.


PT (Perseroan Terbatas)


PT atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat - surat sero (saham). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT):

  • Relatif mudah mendapat tambahan modal.
  • Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
  • Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
  • Pengelolaan yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
  • Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
  • Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :

  • Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
  • Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
  • Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.


CV (Commanditaire Vennootschaap)


CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebih CV:

  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Proses pendiriannya relatif mudah.
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
  • Mudah memperoleh Kredit.
Kekurangan CV:

  • Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
  • Sulit menarik kembali modal.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


Koperasi


Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.

Kelebihan Koperasi sebagai berikut :

  • Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
  • Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
  • Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
  • Mensejahterahkan anggotanya.
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kelemahan Koperasi sebagai berikut :

  • Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
  • Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
  • Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
  • Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.

sumber:
http://alimarrasyid.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha.html
http://dimas-yudistira.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha-dan-cara.html
http://estyprs.blogspot.co.id/2015/02/macam-macam-badan-usaha.html
Iqbal Hamdani Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

1 comment:

  1. artikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
    http://bit.ly/1QK04kG

    ReplyDelete

Followers